Sabtu, 13 Juli 2013

Syarat kebahagiaan

Sepasang suami istri sedang menantikan kehadiran seorang bayi di tengah-tengah mereka. Telah lima tahun menikah, tetapi anak yang mereka harapkan tidak kunjung datang. Berbagai cara sudah ditempuh, mulai dari memeriksakan diri ke dokter, tidak mengambil pekerjaan yang dapat menyebabkan stres, berolahraga dengan teratur, sampai bulan madu yang kedua. Namun, hasilnya tetap saja mengecewakan. Tes laboratorium selalu menunjukkan hasil negatif.
Sampai akhirnya, sepasang suami istri tersebut menjadi depresi dan saling menyalahkan diri. “Suamiku, maafkan aku. Aku tidak dapat menjadi istri yang baik untukmu. Aku tidak dapat membuatmu bahagia!” Air mata sang istri mengalir deras.
“Tidak. Akulah yang tidak dapat memberimu seorang anak. Aku telah gagal menjadi seorang kepala keluarga. Maaf, aku sudah mengecewakanmu.”
Seperti itulah yang terjadi setiap hari, menyalahkan diri sendiri tanpa dapat berbuat apa-apa. Setiap kali mereka me- ngunjungi seorang dokter kandungan, dokter itu selalu menganjurkan agar mereka mengadopsi anak saja.
Masalah rumah tangga dan pekerjaan kantor membuat sang suami lebih frustrasi. “Tuhan apa yang salah dariku? Telah bertahun-tahun aku mengikut-Mu dengan setia. Aku tidak pernah melakukan sesuatu yang membuat-Mu kecewa. Namun, sekarang apa yang sudah Kau lakukan terhadap keluargaku? Engkau membuatnya menjadi berantakan! Selama ini aku terus-menerus berdoa dan meminta, berharap Engkau akan memberikan kami seorang anak. Aku terus mencari sampai menemukan sebuah jawaban yang pasti dari-Mu. Aku tak bosan mengetuk pintu hati-Mu, meskipun Engkau bergeming Apa lagi yang kurang, Tuhan? Tidak dapatkah pengorbananku yang tulus itu menggetarkan hati dan membukan pintu yang selama ini Engkau tutup?”
Di tengah keputusasaannya, ia mendengar ada suara datang dari hatinya, “Apakah kehadiran seorang anak lebih penting daripada kehadiran-Ku di dalam keluargamu? Apakah hidupmu tidak akan bahagia jika keinginanmu itu tidak Aku penuhi? Mengapa engkau menaruh persyaratan pada kebahagiaanmu. Engkau sering mengatakan, “Kalau saya tidak mendapatkan seorang anak, saya tidak akan pernah bahagia. Itukah standar kebahagiaanmu di dalam hidup ini?”
Apakah Anda pernah mendengar seseorang yang berkata, “Kalau tidak mendapatkan ini atau itu, saya pasti tidak akan bahagia dan mau mengucap syukur.” Dengan kata lain mereka berkata, “Jika belum mendapat posisi tertinggi di perusahaan ini, saya tidak mau bersukacita. Jika belum menjadi seorang jutawan, saya tidak mau berterima kasih pada Tuhan. Kalau tidak memiliki mobil mewah, saya pasti tidak akan bahagia.”
Tahukah Anda bahwa kebahagiaan dan kesenangan hidup tidak terletak pada waktu nanti, tetapi saat ini? Kebahagiaan adalah pilihan. Sekalipun hal yang kurang baik terjadi, kita harus tetap menjaga sukacita dan damai sejahtera. Dan, sesuatu yang baik pasti segera menghampiri. “Seorang yang penuh syukur akan berterima kasih dalam segala situasi. Seorang pengeluh akan mengeluhmeskipun hidup di dalam Surga.” Ketahuilah bahwa orang-orang yang bahagia bukanlah orang-orang yang hidup dengan keinginan yang selalu dipenuhi oleh Tuhan, melainkan orang-orang yang mampu menghadapi kegelapan, tantangan, dan hambatan. Mereka memeranginya, menyiasatinya, dan menang.
Source : Inspirasi 5 Menit (Imelda Saputra)

Rabu, 10 Juli 2013

Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


Tarawih merupakan bentuk jamak dari kata tarwihah. Secara bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian perbuatan duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai shalat malam 4 rakaat disebut tarwihah; karena dengan duduk itu orang-orang bisa beristirahat setelah lama melaksanakan qiyam Ramadhan.
Menegakkan Shalat malam atau tahajud atau tarawih dan shalat witir di bulan Ramadhan merupakan amalan yang sunnah. Bahkan orang yang menegakkan malam Ramadhan dilandasi dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.
Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ قاَمَ رَمَضَانَ إِيـْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Siapapun yang menegakkan bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim 1266)
Pada asalnya shalat sunnah malam hari dan siang hari adalah satu kali salam setiap dua rakaat. Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah shalat malam itu?” Beliau menjawab:
« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang lain dikatakan:
« صَلاَةُ اللَّيْلِ وَ النَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ »
“Shalat malam hari dan siang hari itu dua rakaat – dua rakaat.” (HR Ibn Abi Syaibah) (At-Tamhiid, 5/251; Al-Hawadits, 140-143; Fathul Bari’ 4/250; Al-Muntaqo 4/49-51)
Maka jika ada dalil lain yang shahih yang menerangkan berbeda dengan tata cara yang asal (dasar) tersebut, maka kita mengikuti dalil yang shahih tersebut. Adapun jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat.
Shalat tarawih dianjurkan untuk dilakukan berjamaah di masjid karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan hal yang sama walaupun hanya beberapa hari saja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir rahimahullah, ia berkata:
“Kami melaksanakan qiyamul lail bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam 23 Ramadhan sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan sampai separuh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur.” (HR. Nasa’i, Ahmad, Al-Hakim, Shahih)
Beserta sebuah Hadits dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
Kami puasa tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (tarawih) hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat sampai lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak keluar lagi pada malam ke enam (tinggal 6 hari lagi – pent). Dan pada malam ke lima (tinggal 5 hari – pent) beliau memimpin shalat lagi sampai lewat separuh malam. Lalu kami berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini?’, maka beliau bersabda:
« مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ »
“Barang siapa shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka ditulis baginya shalat malam semalam suntuk.”
Kemudian beliau tidak memimpin shalat lagi hingga Ramadhan tinggal tiga hari. Maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga. Beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapatkan falah. Saya (perowi) bertanya ‘apa itu falah?’ Dia (Abu Dzar) berkata ‘sahur’. (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud, Ahmad, Shahih)
Hadits itu secara gamblang dan tegas menjelaskan bahwa shalat berjamaah bersama imam dari awal sampai selesai itu sama dengan shalat sendirian semalam suntuk. Hadits tersebut juga sebagai dalil dianjurkannya shalat malam dengan berjamaah.
Bahkan diajurkan pula terhadap kaum perempuan untuk shalat tarawih secara berjamaah, hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu yaitu beliau memilih Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam untuk kaum lelaki dan memilih Sulaiman bin Abu Hatsmah radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam bagi kaum wanita.
Tata Cara Shalat Malam
Perlu kita ketahui bahwa tata cara shalat malam atau tarawih dan shalat witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada beberapa macam. Dan tata cara tersebut sudah tercatat dalam buku-buku fikih dan hadits. Tata cara yang beragam tersebut semuanya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Semua tata cara tersebut adalah hukumnya sunnah.
Maka sebagai perwujudan mencontoh dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaklah kita terkadang melakukan cara ini dan terkadang melakukan cara itu, sehingga semua sunnah akan dihidupkan. Kalau kita hanya memilih salah satu saja berarti kita mengamalkan satu sunnah dan mematikan sunnah yang lainnya. Kita juga tidak perlu membuat-buat tata cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengikuti tata cara yang tidak ada dalilnya.
Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.
  2. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.
  3. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.
  4. Kemudian shalat witir 1 rakaat.
    Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim)
    Faedah, Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat iftitah 2 rakaat sebelum shalat tarawih.
    Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
    1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
    2. Kemudian melakukan shalat witir langsung 5 rakaat sekali salam.
      Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan tidur malam, maka apabila beliau bangun dari tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Setelah itu beliau shalat delapan rakaat dengan bersalam setiap 2 rakaat kemudian beliau melakukan shalat witir lima rakaat yang tidak melakukan salam kecuali pada rakaat yang kelima.”
      Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
      1. Melakukan shalat 10 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
      2. Kemudian melakukan shalat witir 1 rakaat.
        Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
        كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يُصَلىِّ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَ هِيَ الَّتِي يَدْعُوْ النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلىَ الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلَّمُ بَيْنَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ
        “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam atau tarawih setelah shalat Isya’ – Manusia menyebutnya shalat Atamah – hingga fajar sebanyak 11 rakaat. Beliau melakukan salam setiap dua rakaat dan beliau berwitir satu rakaat.” (HR. Muslim)
        Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
        1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 4 rakaat.
        2. Kemudian shalat witir langsung 3 rakaat dengan sekali salam.
          Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata:
          مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً
          “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim)
          Tambahan: Tidak ada duduk tahiyat awal pada shalat tarawih maupun shalat witir pada tata cara poin ini, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan ada larangan menyerupai shalat maghrib.
          Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
          1. Melakukan shalat langsung sembilan rakaat yaitu shalat langsung 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam.
          2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
            Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
            كُناَّ نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَ طَهُوْرَهُ، فَيَـبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَـبْعَثَهُ مِنَ الَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يُصَلِى تِسْعَ رَكْعَةٍ لاَ يَـجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَ لاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعْناَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِمُ وَ هُوَ قَاعِدٌ (رواه مسلم)
            “Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau tarawih 9 rakaat yang beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdoa dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk rakaat yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdoa terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi 2 rakaat dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim 1233 marfu’, mutawatir)
            Faedah, Hadits ini merupakan dalil atas:
            1. Bolehnya shalat lagi setelah shalat witir.
            2. Terkadang Nabi shalat witir terlebih dahulu baru melaksanakan shalat genap.
            3. Bolehnya berdoa ketika duduk tasyahud awal.
            4. Bolehnya shalat malam dengan duduk meski tanpa uzur.
            Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
            1. Melakukan shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang baik dalam berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
            2. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
            3. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
            4. Setelah bangun shalat witir 3 rakaat.
              Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
              …ثُمَّ قَامَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَأَطَالَ فِيْهْمَا الْقِيَامَ وَ الرُّكُوْعَ وَ السُّجُوْدَ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَامَ حَتَّى نَفَغَ ثُمَّ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سِتُّ رَكَعَاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يَشْتاَكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يَقْرَأُ هَؤُلاَءِ الآيَاتِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِثَلاَثٍ
              “…Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri melakukan shalat 2 rakaat maka beliau memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya dalam 2 rakaat tersebut, kemudian setelah selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring sampai mendengkur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai 3 kali sehingga semuanya berjumlah 6 rakaat. Dan setiap kali hendak melakukan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian berwudhu terus membaca ayat (Inna fii kholqis samawati wal ardhi wakhtilafil laili… sampai akhir surat) kemudian berwitir 3 rakaat.” (HR. Muslim)
              Faedah, Hadits ini juga menjadi dalil kalau tidur membatalkan wudhu
              Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
              1. Melakukan shalat langsung 7 rakaat yaitu shalat langsung 6 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang ke-6 tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam. Maka sudah shalat 7 rakaat.
              2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
                Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah yang merupakan kelanjutan hadits no.5 beliau berkata: “Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tua dan mulai kurus maka beliau melakukan shalat malam atau tarawih 7 rakaat. Dan beliau melakukan shalat 2 rakaat yang terakhir sebagaimana yang beliau melakukannya pada tata cara yang pertama (dengan duduk). Sehingga jumlah seluruhnya 9 rakaat.” (HR. Muslim 1233)
                Disunnahkan pada shalat witir membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat yang kedua dan membaca surat al-Falaq atau an-Naas pada rakaat yang ketiga. Atau membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Kafirun pada rakaat yang kedua dan membaca al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga.
                Tata cara tersebut di atas semua benar. Boleh melakukan shalat malam atau tahajud atau tarawih dan witir dengan cara yang dia sukai, tetapi yang lebih afdhol adalah mengerjakan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti. Karena bila hanya memilih satu cara berarti menghidupkan satu sunnah tetapi mematikan sunnah yang lainnya. Bila melakukan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti berarti telah menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin.
                Adapun pada zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu Kaum muslimin melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat, 13 rakaat, 21 rakaat dan 23 rakaat. Kemudian 39 rakaat pada zaman khulafaur rosyidin setelah Umar radhiyallahu ‘anhu tetapi hal ini khusus di Madinah. Hal ini bukanlah bid’ah (sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk adanya bid’ah hasanah) karena para sahabat memiliki dalil untuk melakukan hal ini (shalat tarawih lebih dari 13 rakaat). Dalil tersebut telah disebutkan di atas ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
                « مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
                “Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
                Pada hadits tersebut jelas tidak disebutkan adanya batasan rakaat pada shalat malam baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Batasannya adalah datangnya waktu subuh maka diperintahkan untuk menutup shalat malam dengan witir.
                Para ulama berbeda sikap dalam menanggapi perbedaan jumlah rakaat tersebut. Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat tersebut dengan metode al-Jam’u bukan metode at-Tarjih (Metode tarjih adalah memilih dan memakai riwayat yang shahih serta meninggalkan riwayat yang lain atau dengan kata lain memilih satu pendapat dan meninggalkan pendapat yang lain. Hal ini dipakai oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam menyikapi perbedaan jumlah rakaat ini. Metode al-Jam’u adalah menggabungkan yaitu memakai semua riwayat tanpa meninggalkan dan memilih satu riwayat tertentu. Metode ini dipilih oleh jumhur ulama dalam permasalahan ini). Berikut ini beberapa komentar ulama yang menggunakan metode penggabungan (al-Jam’u) tentang perbedaan jumlah rakaat tersebut:
                • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ia boleh shalat 20 rakaat sebagaimana yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam mazhab Malik. Boleh shalat 11 dan 13 rakaat. Semuanya baik, jadi banyak atau sedikitnya rakaat tergantung lamanya bacaan atau pendeknya.” (Majmu’ al-Fatawa 23/113)
                • Ath-Thartusi berkata: “Para sahabat kami (malikiyyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang. Pada rakaat pertama imam membaca 200 ayat karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak kuat lagi menanggung hal itu maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat. Maka mereka membaca surat Al-Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat.”
                • Imam Malik rahimahullah berkata: “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan adalah shalat yang diperintahkan Umar yaitu 11 rakaat itulah cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 11 dekat dengan 13.
                • Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz berkata: “Sebagian mereka mengira bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sebagian lain mengira bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, BAHKAN SALAH. Bertentangan dengan hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa shalat malam itu muwassa’ (leluasa, lentur, fleksibel). Tidak ada batasan tertentu yang kaku yang tidak boleh dilanggar.”
                Adapun kaum muslimin akhir jaman di saat ini khususnya di Indonesia adalah umat yang paling lemah. Kita shalat 11 rakaat (Paling sedikit) dengan bacaan yang pendek dan ada yang shalat 23 rakaat dengan bacaan pendek bahkan tanpa tu’maninah sama sekali!!!
                Doa Qunut dalam Shalat Witir
                Doa qunut nafilah yakni doa qunut dalam shalat witir termasuk amalan sunnah yang banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya. Karena tidak mengetahuinya banyak kaum muslimin yang membid’ahkan imam yang membaca doa qunut witir. Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai qunut dalam shalat witir dan terkadang tidak. Hal ini berdasarkan hadits:
                كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْنُتُ فِي رَكْعَةِ الْوِتْرِ
                “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca qunut dalam shalat witir.” (HR. Ibnu Nashr dan Daraquthni dengan sanad shahih)
                يَجْعَلُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ
                “Beliau membaca qunut itu sebelum ruku.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dan An-Nasa’i dalam kitab Sunanul Qubro, Ahmad, Thobroni, Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir dengan sanad shahih)
                Adapun doa qunut tersebut dilakukan setelah ruku’ atau boleh juga sebelum ruku’. Doa tersebut dibaca keras oleh imam dan diaminkan oleh para makmumnya. Dan boleh mengangkat tangan ketika membaca doa qunut tersebut.
                Di antara doa qunut witir yang disyariatkan adalah:
                « الَلَّهُمَّ اهْدِناَ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِناَ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّناَ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَباَرِكْ لَناَ فِيْماَ أَعْطَيْتَ، وَقِناَ شَرَّ ماَ قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّناَ وَتَعَالَيْتَ، لاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ »
                Maraji’:
                1. Shohih Muslim
                2. Qiyaamur Ramadhan li Syaikh Al-Albanyrahimahullah
                3. Sifat Tarawih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
                4. Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
                5. Majalah As-Sunnah Edisi 07/1424H/2003M
                6. Tata Cara Shalat Malam Nabi oleh Ustadz Arif Syarifuddin, Lc.
                  Timika, 3 Ramadhan 1428 H

                  Selasa, 09 Juli 2013

                  Harta haram muamalat kontemporer 2

                  Harta haram muamalat kontemporer 

                  41  Benda-benda yang diharamkan Allah haram diperjualbelikan ,sekalipun tidak termasuk najis.
                  42. Benda benda yang disembah selain Allah haram dierjualbelikan
                  43. Benda benda yang digunakan untuk ritual ritual kesyirikan juga haram diperjualbelikan
                  44. Patung dan lukisan makluk hidup (manusia dan hewan) haram diperjualbelikan dan keuntungan perdagangannya termasuk harta haram
                  45. Boneka  mainan anak anak tidak dilarang. Boleh diperjualbelikan dan keuntungannya halal
                  46. Patung yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses belajar mengajar dibolehkan
                  47. Mengambil gambar melalui kamera dibolehkan dengan syarat terpenuhi ketentuan umum syriat,seperti : bukan gambar wanita ,hasil potretan tidak untuk dimuliakan,dan tidak untuk dipajang
                  48. Barang barang yang dihiasi dengan gambar yang bernyawa hukumnya boleh bila kegunaan barang tersebut untuk sesuatu yang tidak dimuliakan ,seperti karpet yang bermotif binatang untuk diinjak. Dan tidak boleh bila kegunaan barang untuk sesuatu yang diharamkan ,seperti piring hiasan bermotif hewan yang dipajang
                  49. Jual beli narkoba hukumnya haram dan keuntungannya pun haram
                  50. Merokok hukumnya haram,jual beli dan keuntungannya dari hasil jual belinya pun haram
                  51. Alat musik hukumnya haram. Menjual alat musik juga haram. Dan menjual media yang menyimpan alunan musik,seperti : kaset, CD, DVD yang berisi musik hukumnya juga haram
                  52. Upah memainkan alat musik juga diharamkan .Dan profesi sebagai musisi adalah haram
                  53. Melakonkan peran oranglain dalam sebuah drama atau film hukumnya mubah,jika tidak terdapat larangan syariat ,seperti : tidak membuka aurat ,tidak memerankan adegan kesyirikan,tidak diiringi musik dan tidak bertujuan untuk menyudutkan islam dan pemeluknya. Dan mengambil upah/gaji dari peran yg mubah ini hukumnya halal
                  54. Boleh mengambil upah dari praktek ibadah yang berguna bagin orang lain, seperti mengajar alquran dan ilmu keislaman,begitu juga menulis buku keislaman untuk menutupi kebutuhan harian para da’i
                  55. Islam melindungi hak cipta penulisan karya ilmiah dan lainnya.Dan hukum membajaknya adalah haram
                  56. Islam mengharamkan curang,menipu, dan tidak jujur dalam perdagangan,dengan mengurangi timbangan ,menyembunyikan cacat barang,menaikkan harga jauh diatas harga pasar dan lain sebagainya
                  57. Islam membolehkan seorang pedagang mengambil laba lebih dari 100% bila tidak terdapat unsur penipuan dalam transaksi yang dilakukan.
                  58. Seorang yang tertipu dalam sebuah transaksi niaga dengan membeli/menjual barang lebih dari 1/3 harga pasar berhak membatalkan transaksi setelah ia mengetahuinya.
                  59. Termasuk penipuan mencampurkan bahan pengawet yang terlarang,seperti : formalin dan boraks ke dalam makanan olahan,dan hasil penjualan barang yang tidak baik dikonsumsi ini hukumnya haram
                  60. Pemalsuan merk dagang termasuk curang dalam transaksi perdagangan yang diharamkan islam
                  61. iklan produk yang tidak jujur dalam pesan yg disampaikannya kepada khalayak ramai termasuk curang dlm transaksi perdagangan yang diharamkan islam
                  62. Pedagang yang curang dalam transaksinya perlu diberikan sanksi hukum yg membuatnya jera untuk mengulangi kembali perbuatan yg merugikan org banyak
                  63. Islam mengharamkan pemeluknya mencari laba yg besar dlm perniagaan dg cara memanfaatkan kondisi org banyak dlm keadaan sulit. Islam mengharamkan pedagang menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga dan menjualnya dg harga tinggi
                  64. Seorang muslim dibolehkan menyimpan barang kebutuhan selama setahun pada saat harga barang normal
                  65.Tidak termasuk dlm aksi menimbun barang yg dilarang,yaitu membeli barang pd saat harga murah dan dijual saat harga tinggi
                  66. Larangan menimbun barang berlaku untuk barang apapun yg dibutuhkan oleh org banyak.
                  67. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi kpd pelaku aksi menimbun barang dlm bentuk memaksanya menjual barang dg harga pasar
                  68.Islam mengharamkan korupsi walau dalam ukuran sekecil apapun,sekalipun seukuran peniti
                  Bersambunggg.......





                  Kamis, 27 Juni 2013

                  Mengikir hati yang berkarat

                  Agar Hati Tak Berkarat 


                  Kiat-kiat agar hati tidak berkarat dan membersihkan hati yang berkarat

                  1. Tinggalkan segala ketergantungan kepada selain Allah dan memurnikan pengabdian kita hanya kepada Allah, dengan meluruskan tauhid dan menjauhi kesyirikan.


                  2. Memperbanyak istighfar. Istighfar memiliki faidah yang sangat banyak sekali.


                  3. Membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah rahmat bagi orang yang beriman, usahakan membaca setiap hari minimal satu lembar. Jangan pernah mata ini terpejam kecuali kita sudah membaca ayat-ayat-Nya pada hari ini.


                  4. Dzikrullah, mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya orang-orang yang beriman hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Barangsiapa yang berpaling dari mengingat Allah maka akan Allah jadikan syaitan sebagai temannya.


                  5. Berbahagialah dengan kebahagiaan saudaramu. Tidak iri dan dengki dengan nikmat yang dimiliki orang lain.


                  6. Bila engkau dilempari batu, maka tangkaplah batu itu kemudian bangunlah rumah yang indah dan kokoh dengan batu itu, maksudnya jika kita dikritik kita terima dan jadikan sebagai cambuk yang dapat membangun dan memperbaiki diri kita menjadi lebih baik.


                  7. Jangan menangisi masa lalu yang sudah berlalu. Bersikap bijaklah dan Jadikanlah masa lalu itu sebagai cermin untuk belajar di masa depan. Jangan ucapkan :”Kalau tadi gak begitu maka...atau, seharusnya gak begitu..”


                  8. Tata hatimu dengan sifat suka berbagi dengan saudaramu dan sesama fakir miskin. Ingat kisah kaum Muhajirin dan Anshor yang saling berbagi sehingga timbul rasa cinta dan persaudaraan yang tulus. Merela lebih mengutamakan orang lain walaupun dia sendiri butuh. Semoga Allah menjaga kita dari sifat kikir. Rasulullah adalah manusia terbaik yang pernah menginjakkan kakinya di muka bumi ini, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang suka bersedekah walaupun di rumahnya pernah selama tiga bulan berturut-turut tidak menyala api di rumahnya (tidak ada yang dimasak), karena tidak memiliki apa-apa kecuali air.


                  9. Kunjungilah fakir miskin demi untuk menghilangkan karat-karat di hati ini. Berdo’alah kepada Allah, Allahumma Ya Allah Aku memohon kepadaMu untuk melakukan kebaikan2 dan cinta kepada orang miskin.


                  10. Jangan melihat ke atas untuk urusan duniamu, lihatlah kepada orang-orang yang lebih rendah dari kalian agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang Allah berikan kepadamu.


                  11. Sering-seringlah mengingat kematian, pemutus kenikmatan dunia. Orang sekaya apapun tidak akan membawa kekayaannya ke dalam kubur, semua akan ditinggalkan.


                  12. Tutup segala pintu yang merusak hati dan jiwa. Mulai dari BB, Fb, pertemanan dengan laki-laki non mahram. Rasulullah saja melarang shahabat Umar bin Khattab untuk membaca Taurat. Subhanallah.


                  13. Sering-seringlah menghisab diri kita. Perhatikan apa yang telah kita perbuat untuk hari esok.


                  [Diringkas dari Kajian Islam ' Mengikir Hati yang Berkarat", Ustadz Syafiq Reza Basalamah MA hafidzhohullah.

                  harta haram muamalat kontemporer

                         HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER
                  1.       Zakat yang belum dibayarkan adalah harta haram yang harus segera dibersihkan dari harta
                  2.       Menunda penyerahan harta zakat kepada para mustahik dengan alasan untuk dikembangkan hukumnya tidak dibolehkan
                  3.       Harta yang dihasilkan dari jual beli dengan cara terpaksa adalah haram
                  4.       Pembeli yang setengah memaksa penjual untuk menurunkan harganya juga termasuk terpaksa
                  5.       Penjual yang menurunkan harga barang karena rasa iba dan hormat terhadap pembeli hukumnya boleh
                  6.       Membeli barang dengan harga miring karena penjual terdesak butuh uang tunai secepatnya hukumnya boleh
                  7.       Sah jual beli terpaksa karena alasan dibenarkan syariat ,seperti : penggusuran untuk kemaslahatan umat ,hakim memaksa orang yang berhutang untuk menjual barangnya guna menutupi hutang
                  8.       Transaksi dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sepihak oleh penjual atau pemberi jasayang lebih kuat secara ekonomi hukumnya boleh
                  9.       Najis haram diperjual belikan
                  10.   Najis boleh diberikan ganti rugi sebanyak biaya yang nyata nyata diperlukan untuk pengolahannya
                  11.   Tinja haram diperjualbelikan ,tapi boleh mengambil biaya rill untuk pengolahan
                  12.   Boleh memberi tanaman dengan pupuk tinja atau menyiraminya dengan air najis ,dan buahnya juga halal,tidak tercemar najis
                  13.   Hewan yang diberi pakan najis harus dikarantina dahulu sebelum dijual dan dikonsumsi selama beberapa hari
                  14.   Pupuk kandang (kotoran hewan ternak yang dagingnya halal dimakan )tidaklah najis,maka halal diperjualbelikan
                  15.   Bangkai adalah najis,kecuali bangkai ikan ,belalang dan hewan yang bila dipotong salah satu tubuhnya tidak mengeluarkan darah
                  16.   Hewan ternak yang disembelih tanpa menyebut “bismilllah” termasuk bangkai
                  17.   Hewan sembelihan ahli kitab yang ada pada masa sekarang halal
                  18.   Pemotongan hewan dirumah pemotongan hewan modern mengandung syubhat kehalalan dagingnya
                  19.   Anggota tubuh hewan yang dipotong saat hewan itu masih hidup juga termasuk bangkai
                  20.   Organ tubuh manusia haram diperjualbelikan,tetapi dibolehkan pihak yang diberi organ tubuh memberikan penghargaan kepada pemberi organ
                  21.   Kulit hewan ternak boleh diperjualbelikan ,sekalipun matinya tidak disembelih
                  22.   Kulit binatang buas tidak boleh diperjual belikan
                  23.   Makanan olahan yang telah dicampur bangkai juga haram diperjualbelikan
                  24.   Hewan ternak yang diberi pakan bangkai tidak boleh dijual sebelum dikarantina terlebih dahulu
                  25.   Darah yang mengalir adalah najis ,dan haram diperjualbelikan
                  26.   Protein yang berasal dari plasma darah hukumnya juga termasuk najis sama dengan darah,maka seluruh produk makanan yang tercampur protein plasma darah tidak halal dikonsumsi dan tidak sah diperjualbelikan
                  27.   Anjing adalah najis ,maka tidak halal diperjual belikan ,sekalipun anjing untuk berburu,anjing untuk penjaga kebun,hewan ternak, dan anjing pelacak
                  28.   Babi adalah najis. Tidak boleh apapun dari bagian tubuhnya dimanfaatkan dan tidak halal diperjualbelikan
                  29.   Gelatin babi juga najis. Maka tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apapun
                  30.   Vaksin yang mengandung gelatin babi juga tidak halal digunakan ,kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari penyakit yang sangat berbahaya
                  31.   Lemak babi juga najis dan haram digunakan sebagai campuran makanan olahan
                  32.   Khamar adalah minuman yang memabukkan .Haram diminum,haram digunakan untuk keerluan apapun jua dan haram diperjualbelikan ,kecuali khamar berubah dengan sendirinya menjadi cuka
                  33.   Zat khamar tidaklah najis
                  34.   Alkohol yang memabukkan juga disamakan dengan khamar
                  35.   Khamar haruslah ditumpahkan ,tidak boleh diproses menjadi zat apapun termasuk cuka .Bila terlanjur telah diproses menjadi cuka hukum cukanya halal dikonsumsi
                  36.   Makanan dan minuman yang mengandung alkohol dari mulanya dan tidak memabukkan jika dikonsumsi maka hukumnya halal
                  37.   Haram menambahkan alkohol kedalam makanan dan minuman,tetapi bila mendapati makanan,minuman dan obat obatnya yang telah ditambahkan alkohol dan sifat alkoholnya telah hilang,larut dan terurai dan tidak memabukkan maka boleh dikonsumsi
                  38.   Khamar murni haram dikonsumsi sekalipun untuk obat
                  39.   Obat yang ditambahi alkohol boleh dikonsumsi ,jika sifat sifat alkoholnya telah larut dan terurai dan tidak memabukkan ,dan boleh diperjualbelikan
                  40.   Minyak wangi yang mengandung alkohol boleh digunakan dan boleh diperjualbelikan

                  Bersambung..........

                  Rangkuman Harta Haram Muamalat Kontemporer oleh DR.Erwandi Tarmizi.MA


                  Kamis, 28 Maret 2013




                  Sekilas.....
                  Biografi Anjar Prabowo Pengusaha property dan kaos” Apippo

                  Bagi pecinta hidup sehat, tentu tak asing dengan nama Apippo.  Sebuah produk peralatan outdor dan tas yang banyak digemari pecinta kenyamanan maupun anak muda karena kualitas dan ketahanannya. Meski namanya Apippo, merek ini merupakan merek asli Indonesia. Apippo didirikan oleh Anjar Prabowo seorangpengusaha kaos yang lahir pada tanggal 15 April 1984 di Karanganyar, Anjar Prabowo adalah anak keempat dari empat bersaudara. Ia satu-satunya anak laki-laki yang merantau ke pulau sumatra dalam keluarga pasangan Supardi – Rubiyantini. Anjar berdarah asli Jawa itu mempunyai orang tua yang menyambung hidup menjadi PNS. Anjar Prabowo adalah seorang anak dari keluarga yang sederhana. . Di masa remajanya Anjar tinggal di Solo. Dia adalah sebuah sosok pemuda yang hoby maen bola kaki, dia adalah seorang lulusan perguruan tinggi negeri  UNS solo. Semenjak kuliah Anjar belum terbiasa berjualan apalagi cita cita jadi pengusaha. Masa remaja Anjar di Solo dilewati dengan penuh kesederhanaan. Hidup ditengah keluarga yang pas-pasan, tidak membuat Anjar menyerah pada keadaan. Orang tuanya pernah mengalami kegagalan dalam bisnis jual beli tanah liat, itu membuat Anjar takut untuk berbisnis.,sehingga fokus untuk menyelesaikan study dan bekerja di ptpn7 Bandar lampung.Karena keinginan untuk bisa freedom maka mau tidak mau harus jadi pengusaha.Akhirnya Anjar bergabung dengan komunitas YEC (Enterprener Couching) .Dari situlah yang menjadi langkah awal Anjar untuk membuka Peluang bisnis kaos, mengikuti jejak para pengusaha . Saat masih remaja sebenarnya Ronny tak berpikiran untuk menjadi pengusaha. Ayahnya pun tak pernah mengarahkan Anjar agar menjadi pengusaha. Namun ia harus berfikir realitis agar bisa bermanfaat buat orang banyak harus jadi pengusaha.




                  Merk Produk dari Perusahaan Anjar Prabowo


                  PT. ap7 Industry
                   milik Anjar Prabowo telah berhasil membuat beberapa merk yang menguasai pasaran Indonesia dan luar negeri, seperti Libanon, Singapura, Filipina, dan Jepang. Masing-masing merk punya ciri khas dan target pasar yang berbeda. Merk tersebut diantaranya adalah:

                  APippo
                  APippo lahir tahun 2015. Nama Apippo yang diambil dari nama striker timnas italia  dan dicetuskan oleh pemilik Apippo, Anjar Prabowo. Apippo ditujukan untuk peralatan kegiatan outdoor, seperti mendaki gunung, kemah, panjat tebing dan aktifitas lainnya yang masih menyangkut masalah kegiatan luar.Saat pertama kali dibentuk, Apippo memulai dengan kaos. Saat itu Apippo belum memiliki toko hanya sebatas rumah kontrakan yang difungsikan sebagai kantor. Pada tahun 2015 ap7 baru memproduksi produknya sendiri. Dengan diawali 2 tukang jahit kini Apippo sudah memiliki 800 penjahit dengan pabrik di Solo, Jawa Tengah
                  Salam sukses.......yes I can !!!!!!!!!
                  Sumber : Rangkuman mimpi anjar prabowo tanggal 29 Maret 2013 jam 00.45 WIB