HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER
1.
Zakat yang belum dibayarkan adalah harta haram
yang harus segera dibersihkan dari harta
2.
Menunda penyerahan harta zakat kepada para
mustahik dengan alasan untuk dikembangkan hukumnya tidak dibolehkan
3.
Harta yang dihasilkan dari jual beli dengan cara
terpaksa adalah haram
4.
Pembeli yang setengah memaksa penjual untuk
menurunkan harganya juga termasuk terpaksa
5.
Penjual yang menurunkan harga barang karena rasa
iba dan hormat terhadap pembeli hukumnya boleh
6.
Membeli barang dengan harga miring karena
penjual terdesak butuh uang tunai secepatnya hukumnya boleh
7.
Sah jual beli terpaksa karena alasan dibenarkan
syariat ,seperti : penggusuran untuk kemaslahatan umat ,hakim memaksa orang
yang berhutang untuk menjual barangnya guna menutupi hutang
8.
Transaksi dengan persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan sepihak oleh penjual atau pemberi jasayang lebih kuat secara ekonomi
hukumnya boleh
9.
Najis haram diperjual belikan
10.
Najis boleh diberikan ganti rugi sebanyak biaya
yang nyata nyata diperlukan untuk pengolahannya
11.
Tinja haram diperjualbelikan ,tapi boleh
mengambil biaya rill untuk pengolahan
12.
Boleh memberi tanaman dengan pupuk tinja atau
menyiraminya dengan air najis ,dan buahnya juga halal,tidak tercemar najis
13.
Hewan yang diberi pakan najis harus dikarantina
dahulu sebelum dijual dan dikonsumsi selama beberapa hari
14.
Pupuk kandang (kotoran hewan ternak yang
dagingnya halal dimakan )tidaklah najis,maka halal diperjualbelikan
15.
Bangkai adalah najis,kecuali bangkai ikan
,belalang dan hewan yang bila dipotong salah satu tubuhnya tidak mengeluarkan
darah
16.
Hewan ternak yang disembelih tanpa menyebut “bismilllah”
termasuk bangkai
17.
Hewan sembelihan ahli kitab yang ada pada masa
sekarang halal
18.
Pemotongan hewan dirumah pemotongan hewan modern
mengandung syubhat kehalalan dagingnya
19.
Anggota tubuh hewan yang dipotong saat hewan itu
masih hidup juga termasuk bangkai
20.
Organ tubuh manusia haram
diperjualbelikan,tetapi dibolehkan pihak yang diberi organ tubuh memberikan penghargaan
kepada pemberi organ
21.
Kulit hewan ternak boleh diperjualbelikan
,sekalipun matinya tidak disembelih
22.
Kulit binatang buas tidak boleh diperjual
belikan
23.
Makanan olahan yang telah dicampur bangkai juga
haram diperjualbelikan
24.
Hewan ternak yang diberi pakan bangkai tidak
boleh dijual sebelum dikarantina terlebih dahulu
25.
Darah yang mengalir adalah najis ,dan haram
diperjualbelikan
26.
Protein yang berasal dari plasma darah hukumnya
juga termasuk najis sama dengan darah,maka seluruh produk makanan yang
tercampur protein plasma darah tidak halal dikonsumsi dan tidak sah
diperjualbelikan
27.
Anjing adalah najis ,maka tidak halal diperjual
belikan ,sekalipun anjing untuk berburu,anjing untuk penjaga kebun,hewan
ternak, dan anjing pelacak
28.
Babi adalah najis. Tidak boleh apapun dari
bagian tubuhnya dimanfaatkan dan tidak halal diperjualbelikan
29.
Gelatin babi juga najis. Maka tidak boleh
diperjualbelikan dan tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apapun
30.
Vaksin yang mengandung gelatin babi juga tidak
halal digunakan ,kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari penyakit yang
sangat berbahaya
31.
Lemak babi juga najis dan haram digunakan sebagai
campuran makanan olahan
32.
Khamar adalah minuman yang memabukkan .Haram
diminum,haram digunakan untuk keerluan apapun jua dan haram diperjualbelikan
,kecuali khamar berubah dengan sendirinya menjadi cuka
33.
Zat khamar tidaklah najis
34.
Alkohol yang memabukkan juga disamakan dengan
khamar
35.
Khamar haruslah ditumpahkan ,tidak boleh
diproses menjadi zat apapun termasuk cuka .Bila terlanjur telah diproses
menjadi cuka hukum cukanya halal dikonsumsi
36.
Makanan dan minuman yang mengandung alkohol dari
mulanya dan tidak memabukkan jika dikonsumsi maka hukumnya halal
37.
Haram menambahkan alkohol kedalam makanan dan
minuman,tetapi bila mendapati makanan,minuman dan obat obatnya yang telah
ditambahkan alkohol dan sifat alkoholnya telah hilang,larut dan terurai dan
tidak memabukkan maka boleh dikonsumsi
38.
Khamar murni haram dikonsumsi sekalipun untuk
obat
39.
Obat yang ditambahi alkohol boleh dikonsumsi
,jika sifat sifat alkoholnya telah larut dan terurai dan tidak memabukkan ,dan
boleh diperjualbelikan
40.
Minyak wangi yang mengandung alkohol boleh
digunakan dan boleh diperjualbelikan
Bersambung..........
Rangkuman Harta Haram Muamalat Kontemporer
oleh DR.Erwandi Tarmizi.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar