Harta haram muamalat kontemporer
41 Benda-benda yang
diharamkan Allah haram diperjualbelikan ,sekalipun tidak termasuk najis.
42. Benda benda yang disembah selain Allah haram
dierjualbelikan
43. Benda benda yang digunakan untuk ritual ritual
kesyirikan juga haram diperjualbelikan
44. Patung dan lukisan makluk hidup (manusia dan hewan)
haram diperjualbelikan dan keuntungan perdagangannya termasuk harta haram
45. Boneka mainan
anak anak tidak dilarang. Boleh diperjualbelikan dan keuntungannya halal
46. Patung yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses
belajar mengajar dibolehkan
47. Mengambil gambar melalui kamera dibolehkan dengan syarat
terpenuhi ketentuan umum syriat,seperti : bukan gambar wanita ,hasil potretan
tidak untuk dimuliakan,dan tidak untuk dipajang
48. Barang barang yang dihiasi dengan gambar yang bernyawa
hukumnya boleh bila kegunaan barang tersebut untuk sesuatu yang tidak
dimuliakan ,seperti karpet yang bermotif binatang untuk diinjak. Dan tidak
boleh bila kegunaan barang untuk sesuatu yang diharamkan ,seperti piring hiasan
bermotif hewan yang dipajang
49. Jual beli narkoba hukumnya haram dan keuntungannya pun
haram
50. Merokok hukumnya haram,jual beli dan keuntungannya dari
hasil jual belinya pun haram
51. Alat musik hukumnya haram. Menjual alat musik juga
haram. Dan menjual media yang menyimpan alunan musik,seperti : kaset, CD, DVD
yang berisi musik hukumnya juga haram
52. Upah memainkan alat musik juga diharamkan .Dan profesi
sebagai musisi adalah haram
53. Melakonkan peran oranglain dalam sebuah drama atau film
hukumnya mubah,jika tidak terdapat larangan syariat ,seperti : tidak membuka
aurat ,tidak memerankan adegan kesyirikan,tidak diiringi musik dan tidak
bertujuan untuk menyudutkan islam dan pemeluknya. Dan mengambil upah/gaji dari
peran yg mubah ini hukumnya halal
54. Boleh mengambil upah dari praktek ibadah yang berguna
bagin orang lain, seperti mengajar alquran dan ilmu keislaman,begitu juga
menulis buku keislaman untuk menutupi kebutuhan harian para da’i
55. Islam melindungi hak cipta penulisan karya ilmiah dan
lainnya.Dan hukum membajaknya adalah haram
56. Islam mengharamkan curang,menipu, dan tidak jujur dalam
perdagangan,dengan mengurangi timbangan ,menyembunyikan cacat barang,menaikkan
harga jauh diatas harga pasar dan lain sebagainya
57. Islam membolehkan seorang pedagang mengambil laba lebih
dari 100% bila tidak terdapat unsur penipuan dalam transaksi yang dilakukan.
58. Seorang yang tertipu dalam sebuah transaksi niaga dengan
membeli/menjual barang lebih dari 1/3 harga pasar berhak membatalkan transaksi
setelah ia mengetahuinya.
59. Termasuk penipuan mencampurkan bahan pengawet yang
terlarang,seperti : formalin dan boraks ke dalam makanan olahan,dan hasil
penjualan barang yang tidak baik dikonsumsi ini hukumnya haram
60. Pemalsuan merk dagang termasuk curang dalam transaksi
perdagangan yang diharamkan islam
61. iklan produk yang tidak jujur dalam pesan yg
disampaikannya kepada khalayak ramai termasuk curang dlm transaksi perdagangan
yang diharamkan islam
62. Pedagang yang curang dalam transaksinya perlu diberikan
sanksi hukum yg membuatnya jera untuk mengulangi kembali perbuatan yg merugikan
org banyak
63. Islam mengharamkan pemeluknya mencari laba yg besar dlm
perniagaan dg cara memanfaatkan kondisi org banyak dlm keadaan sulit. Islam
mengharamkan pedagang menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga dan
menjualnya dg harga tinggi
64. Seorang muslim dibolehkan menyimpan barang kebutuhan
selama setahun pada saat harga barang normal
65.Tidak termasuk dlm aksi menimbun barang yg dilarang,yaitu
membeli barang pd saat harga murah dan dijual saat harga tinggi
66. Larangan menimbun barang berlaku untuk barang apapun yg
dibutuhkan oleh org banyak.
67. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi kpd pelaku aksi
menimbun barang dlm bentuk memaksanya menjual barang dg harga pasar
68.Islam mengharamkan
korupsi walau dalam ukuran sekecil apapun,sekalipun seukuran peniti
Bersambunggg.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar