Selasa, 09 Juli 2013

Harta haram muamalat kontemporer 2

Harta haram muamalat kontemporer 

41  Benda-benda yang diharamkan Allah haram diperjualbelikan ,sekalipun tidak termasuk najis.
42. Benda benda yang disembah selain Allah haram dierjualbelikan
43. Benda benda yang digunakan untuk ritual ritual kesyirikan juga haram diperjualbelikan
44. Patung dan lukisan makluk hidup (manusia dan hewan) haram diperjualbelikan dan keuntungan perdagangannya termasuk harta haram
45. Boneka  mainan anak anak tidak dilarang. Boleh diperjualbelikan dan keuntungannya halal
46. Patung yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses belajar mengajar dibolehkan
47. Mengambil gambar melalui kamera dibolehkan dengan syarat terpenuhi ketentuan umum syriat,seperti : bukan gambar wanita ,hasil potretan tidak untuk dimuliakan,dan tidak untuk dipajang
48. Barang barang yang dihiasi dengan gambar yang bernyawa hukumnya boleh bila kegunaan barang tersebut untuk sesuatu yang tidak dimuliakan ,seperti karpet yang bermotif binatang untuk diinjak. Dan tidak boleh bila kegunaan barang untuk sesuatu yang diharamkan ,seperti piring hiasan bermotif hewan yang dipajang
49. Jual beli narkoba hukumnya haram dan keuntungannya pun haram
50. Merokok hukumnya haram,jual beli dan keuntungannya dari hasil jual belinya pun haram
51. Alat musik hukumnya haram. Menjual alat musik juga haram. Dan menjual media yang menyimpan alunan musik,seperti : kaset, CD, DVD yang berisi musik hukumnya juga haram
52. Upah memainkan alat musik juga diharamkan .Dan profesi sebagai musisi adalah haram
53. Melakonkan peran oranglain dalam sebuah drama atau film hukumnya mubah,jika tidak terdapat larangan syariat ,seperti : tidak membuka aurat ,tidak memerankan adegan kesyirikan,tidak diiringi musik dan tidak bertujuan untuk menyudutkan islam dan pemeluknya. Dan mengambil upah/gaji dari peran yg mubah ini hukumnya halal
54. Boleh mengambil upah dari praktek ibadah yang berguna bagin orang lain, seperti mengajar alquran dan ilmu keislaman,begitu juga menulis buku keislaman untuk menutupi kebutuhan harian para da’i
55. Islam melindungi hak cipta penulisan karya ilmiah dan lainnya.Dan hukum membajaknya adalah haram
56. Islam mengharamkan curang,menipu, dan tidak jujur dalam perdagangan,dengan mengurangi timbangan ,menyembunyikan cacat barang,menaikkan harga jauh diatas harga pasar dan lain sebagainya
57. Islam membolehkan seorang pedagang mengambil laba lebih dari 100% bila tidak terdapat unsur penipuan dalam transaksi yang dilakukan.
58. Seorang yang tertipu dalam sebuah transaksi niaga dengan membeli/menjual barang lebih dari 1/3 harga pasar berhak membatalkan transaksi setelah ia mengetahuinya.
59. Termasuk penipuan mencampurkan bahan pengawet yang terlarang,seperti : formalin dan boraks ke dalam makanan olahan,dan hasil penjualan barang yang tidak baik dikonsumsi ini hukumnya haram
60. Pemalsuan merk dagang termasuk curang dalam transaksi perdagangan yang diharamkan islam
61. iklan produk yang tidak jujur dalam pesan yg disampaikannya kepada khalayak ramai termasuk curang dlm transaksi perdagangan yang diharamkan islam
62. Pedagang yang curang dalam transaksinya perlu diberikan sanksi hukum yg membuatnya jera untuk mengulangi kembali perbuatan yg merugikan org banyak
63. Islam mengharamkan pemeluknya mencari laba yg besar dlm perniagaan dg cara memanfaatkan kondisi org banyak dlm keadaan sulit. Islam mengharamkan pedagang menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga dan menjualnya dg harga tinggi
64. Seorang muslim dibolehkan menyimpan barang kebutuhan selama setahun pada saat harga barang normal
65.Tidak termasuk dlm aksi menimbun barang yg dilarang,yaitu membeli barang pd saat harga murah dan dijual saat harga tinggi
66. Larangan menimbun barang berlaku untuk barang apapun yg dibutuhkan oleh org banyak.
67. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi kpd pelaku aksi menimbun barang dlm bentuk memaksanya menjual barang dg harga pasar
68.Islam mengharamkan korupsi walau dalam ukuran sekecil apapun,sekalipun seukuran peniti
Bersambunggg.......





Tidak ada komentar:

Posting Komentar